Jenis pakaian dinas PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau ASN secara umum diatur dalam ketentuan Kementerian Dalam Negeri dan instansi daerah, yang meliputi Pakaian Dinas Harian (PDH) Khaki, Kemeja Putih, Batik Korpri, serta Pakaian Adat atau atribut khusus sesuai jadwal kerja harian
Jenis Utama Pakaian Dinas PNS
- PDH Khaki: Seragam berwarna cokelat khaki yang biasa dipakai pada hari Senin dan Selasa.
- PDH Kemeja Putih: Kemeja putih dengan bawahan gelap/hitam, umumnya dikenakan pada hari Rabu.
- Seragam Batik Korpri: Khas dengan motif batik corak Korpri, digunakan saat upacara hari besar nasional, tanggal 17, atau rapat resmi.
- Pakaian Batik/Baju Daerah: Seragam batik atau pakaian adat khas daerah yang dijadwalkan pada hari Kamis atau Jumat tergantung peraturan daerah masing-masing.
- PDL (Pakaian Dinas Lapangan): Digunakan khusus untuk tugas operasional di luar ruangan atau lapangan.
- PSL (Pakaian Sipil Lengkap): Jas formal yang digunakan untuk acara kenegaraan atau pelantikan resmi.
Jika Anda memerlukan rincian spesifik, beri tahu kami:
- Apakah Anda mencari aturan untuk Kementerian/Pusat atau Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) tertentu?
- Hari apa saja yang ingin Anda ketahui jadwal pemakaian seragamnya?


Ulasan
Belum ada ulasan.